Thursday 19 March 2015

KARTIKA EKA PAKSI

 

KARTIKA EKA PAKSI
Lambang dan Semboyan pada Panji TNI Angkatan Darat

KARTIKA  Bintang   |   EKA Satu   |   PAKSI   Burung
KARTIKA EKA PAKSI Burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi,
TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi, yaitu keluhuran nusa
dan bangsa serta keprajuritan sejati.

ARTI DAN MAKNA :

GARUDA
Kekuatan dan kesanggupan mencapai cita-cita sebagai prajurit.

10 HELAI BULU SAYAP
Bulan Oktober sebagai bulan bersejarah bagi keberadaan TNI Angkatan Darat.

7 BULU PADA EKOR
Sapta Marga

BINTANG SUDUT LIMA
Kesejatian dan tujuan tertinggi yaitu keprajuritan sejati yang dijiwai oleh Pancasila
sebagai dasar negara serta falsafah hidup bangsa.

KOMBINASI GAMBAR BINTANG SUDUT LIMA DAN GARUDA
Kesanggupan, kerelaan, dan ketetapan hati setiap prajurit Indonesia untuk
mempertahankan tanah air sampai titik darah penghabisan.

SAPTA MARGA, SUMPAH PRAJURIT, DAN 8 WAJIB TNI

Sapta Marga :

1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.

3.  Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

4.  Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

 

Sumpah Prajurit :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1.  Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.

3.  Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

4.   Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.

5.   Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.

 

Delapan Wajib TNI :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.

5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.

7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

TRIBRATA DAN CATUR PRASETYA

                                TRI BRATA                                    


KAMI  POLISI  INDONESIA
1.   BERBAKTI  KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN  PENUH  KETAQWAAN  TERHADAP  TUHAN  YANG MAHA  ESA
2.  MENJUNJUNG  TINGGI  KEBENARAN,  KEADILAN,  DAN  KEMANUSIAAN  DALAM  MENEGAKKAN HUKUM  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA  YANG  BERDASARKAN  PANCASILA  DAN UNDANG - UNDANG 1945
3.  SENANTIASA  MELINDUNGI  MENGAYOMI  DAN  MELAYANI,  MASYARAKAT  DENGAN  KEIKHLASAN  UNTUK  MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN  
 
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya. 

1.        Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a.        Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b.        Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c.        Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d.        Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2.       BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a.        Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b.        Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c.        Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3.        BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a.        Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b.        Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c.        Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d.        Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e.        Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.        BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a.        Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b.        Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c.        Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d.        Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.

                                CATUR PRASETYA                              

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH # BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK #

1.      MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
2.      MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
3.      MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
4.      MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI

PENGERTIAN  ISTILAH  DALAM  CATUR PRASETYA
Insan 
Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan
bersih dari cela.
Bhayangkara 
Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan 
Masyarakat, bangsa dan negara.
Insan Bhayangkara
Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai
Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban
demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya.
Kehormatan
Berarti  wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat  di atas kepentingan 
pribadi.
Masyarakat
Berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan  yang telah 
disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan
ke dalam dan  ke luar.
Negara
Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara
konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga
negara. 

PENJABARAN PEMAKNAAN  CATUR  PRASETYA 

MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
 Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
-  Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-  Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan 
    gangguan Kamtibmas.
-  Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul
   dalam  kehidupan masyarakat,  dan
-  Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka 
    menjaga  dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.

MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA 
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk 
-  Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
-  Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
-  Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, 
 -  Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan 
MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM 
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
-  Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum, 
-  Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum, 
-  Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi
    dalam kehidupan masyarakat, dan 
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati
   hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.

MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI 
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
-  Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan
   dalam kehidupan masyarakat,  
-  Bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari
   segala bentuk gangguan, 
-  Membangun kerjasama dengan mitra Kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan 
   tentram dan damai, dan 
-  Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sumber: http://www.metro.polri.go.id/

Tuesday 3 March 2015

KEPEMILIKAN SENJATA API


undang - undang kepemilikan senjata api di indonesia



Secara normatif, Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari level undang-undang yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960. Selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Hukuman terhadap kepemilikan senjata ap tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12.Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

hal ini di bagi lagi dalam beberapa bagian, yaitu : 

1. UMUM

Pemerintah memberikan ijin kepemilikan senjata api sejak tahun 1998 dan sejak tahun 2005 sipil dilarang memiliki senjata api. Namun kenyataannya peredaran senjata api di Indonesia pabrikan atau rakitan terus meningkat. Hal ini selain disebabkan oleh faktor ekonomi sebagai pemicunya juga disinyalir oleh kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur kepemilikan senjata api di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan mengenai senjata api, yaitu :
a. Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
b. Undang – Undang No.8 Tahun 1948;
c. Perpu No.20 Tahun 1960;
d. SK KAPOLRI No.Skep/244/II/1999 dan; SK KAPOLRI Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Pengertian senjata api sendiri menurut Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (2) : “Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.”


2. PERSYARATAN KEPEMILIKAN SENJATA API

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik TNI / POLRI Sesuai Skep KAPOLRI No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004 Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI / POLRI :

a. Senpi Satpam Polsus
Syarat Untuk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai dan Penggunaan Senpi :
1). Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
2). Foto kopi buku Pas senjata api
3). Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
4). Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api Lemdik POLRI
5). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
7). Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lbr

b. Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 Lbr

c. Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Gas :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 Lbr

Akan tetapi seseorang yang diizinkan menggunakan senjata api selain harus memenuhi sejumlah persyaratan diatas juga harus memenuhi persyaratan khusus,yaitu:
a. Syarat medis. Yaitu calon pengguna harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat-syarat lain berdasarkan pemeriksaan dokter.

b. Syarat psikologis. Seperti tidak mudah gugup, panik, emosional, marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis POLRI.

c. Memiliki kecakapan menembak. Jadi pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan MABES POLRI dan mendapat sertifikasi.

d. Berusia 24-65 tahun, memiliki surat keterangan atau keputusan dari suatu instansi, dan berkelakukan baik.


3. KEPEMILIKAN SENJATA API PERORANGAN

Sesuai Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan No. 9 Tahun 1976 Tentang Pembatasan Senjata Api & Amunisi Untuk Perorangan menyebutkan :

a. Pasal 5 a (1). Izin untuk memasukkan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk perorangan dibatasi untuk kepentingan beladiri karena/menghadapi/ancaman yang nyata-nyata dapat membahayakan keselamatan jiwanya.

b. Pasal 5 a (2). : Pemberian izin senjata api perorangan untuk beladiri tersebut dibatasi kepada 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar ABRI/TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak untuk 1 (satu) magazine/cylinder.

c. Pasal 7 c. : Yang dapat ditunjuk untuk memasukkan senjata api dan atau amunisi dibatasi kepada pengusaha-pengusaha yang:
1). Memiliki izin usaha pada umumnya dan izin usaha senjata api dari KAPOLRI.
2). Memiliki tanda pengenal pengakuan importir.
3). Sanggup membuka toko yang dapat menyediakan perlengkapan, peralatan dan bengkel untuk perbaikan senjata api.”

d. Pasal 7.d. : Pengusaha-pengusaha yang dimaksud pada ayat c di atas dibatasi untuk:
1). Medan : 2 (dua) pengusaha
2). Jakarta: 3 (tiga) pengusaha
3). Surabaya: 2 (dua) pengusaha
4). Ujung Pandang: 2 (dua) pengusaha

e. Pasal 8 b. : Bagi mereka yang mau meminta izin untuk memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api diwajibkan untuk menjalani test kemahiran terlebih dahulu.

f. Pasal 8 c. : Test senjata api dan kemahiran yang dimaksud dilakukan oleh POLRI.


4. KEPEMILIKAN SENJATA API DI TEMPAT UMUM

Tentang kepemilikan senjata api ditempat umum, pemilik harus mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :
a. Senjata api harus dilengkapi dengan izin dari KAPOLRI.
b. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan.
c. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya.
d. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
e. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api.
f. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yaitu pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.


5. IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API UNTUK PERPANJANGAN

Mengingat banyaknya tindak kejahatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata api,maka untuk saat sekarang ini pihak POLRI telah memberikan pernyataan tak akan menghentikan pemberian izin kepemilikan dan penggunaan senjata kepada sipil. Akan tetapi izin tersebut hanya berupa perpanjangan dan tidak ada izin baru untuk sipil.Sedangkan untuk senjata sipil yang beredar di masyarakat sebagian besar telah digudangkan. Polisi mengeluarkan izin untuk tiga jenis senjata api bagi sipil, yaitu senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan gas.Untuk peluru tajam, izin yang dikeluarkan untuk senjata api kaliber 31 dan 32. Senjata organik (untuk internal POLRI) adalah kaliber 38.



BAGAIMANA DENGAN AIRSOFTGUN ???!

nah sedikit-banyak ane coba bahas disini,yah :) 

Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api. Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.

Mari kita simak sama-sama prosedur berikut ini :

Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan

Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan/airsoft guns

1. Rujukan :

Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:

-) Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
-) Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.


Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :

a) Surat ijin import.
b) Rekomendasi Pengda Perbakin/club menembak.
c) Anggota Perbakin/club menembak.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
e) Umur 18 s/d 65 tahun.
f) Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Dalam aturan tersebut, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan, ada beberapa alur yang harus dilalui. 

1) Setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia),

2) Bila telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendasi kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan bisa lihat tulisan diatas. 

3) Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, adalah sekitar (kurang-lebih)Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. 

Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkan pemiliknya akan dikenakan sangsi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. (maaf pak ane jangan di tangkap, mainan ane cuman buat koleksi hiasan dinding aja kok... :D )

Sayangnya, pengaturan lebih lanjut tentang air soft gun seperti warna orange tip/unit warna cerah dan sebagainya tidak diatur.....(orang legislatif males kali ya ngurusin beginian). 

Syarat tentang ukuran FPS tidak ditentukan. Mestinya umur 18 tahun kebawah menggunakan FPS kisaran berapa nyampe berapa. atau untuk umur 18 tahun kebawah mestinya hanya bisa pakai LPEG saja. Maksimal penggunaan apakah mesti FPS atau nyampe Joule...? Mestinya hal-hal seperti ini perlu juga diterangkan sebagai batasan mana yang kapasitasnya masih mainan dan bukan mainan

JAM LUMINOX ARMY

INI PENAMPAKANNYA GAN...........BAGI YANG MEMPUNYAI JIWA - JIWA MILITER MONGGO......

















Monday 2 March 2015

MOBIL POLISI INDONESIA (POLRI)

INILAH PENAMPAKAN MOBIL POLISI, KENDARAAN POLISI, DI INDONESIA YANG SERING KITA JUMPAI.....