Tuesday 3 March 2015

KEPEMILIKAN SENJATA API


undang - undang kepemilikan senjata api di indonesia



Secara normatif, Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari level undang-undang yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960. Selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Hukuman terhadap kepemilikan senjata ap tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12.Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

hal ini di bagi lagi dalam beberapa bagian, yaitu : 

1. UMUM

Pemerintah memberikan ijin kepemilikan senjata api sejak tahun 1998 dan sejak tahun 2005 sipil dilarang memiliki senjata api. Namun kenyataannya peredaran senjata api di Indonesia pabrikan atau rakitan terus meningkat. Hal ini selain disebabkan oleh faktor ekonomi sebagai pemicunya juga disinyalir oleh kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur kepemilikan senjata api di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan mengenai senjata api, yaitu :
a. Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
b. Undang – Undang No.8 Tahun 1948;
c. Perpu No.20 Tahun 1960;
d. SK KAPOLRI No.Skep/244/II/1999 dan; SK KAPOLRI Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Pengertian senjata api sendiri menurut Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (2) : “Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.”


2. PERSYARATAN KEPEMILIKAN SENJATA API

Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik TNI / POLRI Sesuai Skep KAPOLRI No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004 Tentang : Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI / POLRI :

a. Senpi Satpam Polsus
Syarat Untuk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai dan Penggunaan Senpi :
1). Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
2). Foto kopi buku Pas senjata api
3). Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
4). Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api Lemdik POLRI
5). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
7). Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lbr

b. Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 Lbr

c. Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Gas :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 Lbr

Akan tetapi seseorang yang diizinkan menggunakan senjata api selain harus memenuhi sejumlah persyaratan diatas juga harus memenuhi persyaratan khusus,yaitu:
a. Syarat medis. Yaitu calon pengguna harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat-syarat lain berdasarkan pemeriksaan dokter.

b. Syarat psikologis. Seperti tidak mudah gugup, panik, emosional, marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis POLRI.

c. Memiliki kecakapan menembak. Jadi pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan MABES POLRI dan mendapat sertifikasi.

d. Berusia 24-65 tahun, memiliki surat keterangan atau keputusan dari suatu instansi, dan berkelakukan baik.


3. KEPEMILIKAN SENJATA API PERORANGAN

Sesuai Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan No. 9 Tahun 1976 Tentang Pembatasan Senjata Api & Amunisi Untuk Perorangan menyebutkan :

a. Pasal 5 a (1). Izin untuk memasukkan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk perorangan dibatasi untuk kepentingan beladiri karena/menghadapi/ancaman yang nyata-nyata dapat membahayakan keselamatan jiwanya.

b. Pasal 5 a (2). : Pemberian izin senjata api perorangan untuk beladiri tersebut dibatasi kepada 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar ABRI/TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak untuk 1 (satu) magazine/cylinder.

c. Pasal 7 c. : Yang dapat ditunjuk untuk memasukkan senjata api dan atau amunisi dibatasi kepada pengusaha-pengusaha yang:
1). Memiliki izin usaha pada umumnya dan izin usaha senjata api dari KAPOLRI.
2). Memiliki tanda pengenal pengakuan importir.
3). Sanggup membuka toko yang dapat menyediakan perlengkapan, peralatan dan bengkel untuk perbaikan senjata api.”

d. Pasal 7.d. : Pengusaha-pengusaha yang dimaksud pada ayat c di atas dibatasi untuk:
1). Medan : 2 (dua) pengusaha
2). Jakarta: 3 (tiga) pengusaha
3). Surabaya: 2 (dua) pengusaha
4). Ujung Pandang: 2 (dua) pengusaha

e. Pasal 8 b. : Bagi mereka yang mau meminta izin untuk memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api diwajibkan untuk menjalani test kemahiran terlebih dahulu.

f. Pasal 8 c. : Test senjata api dan kemahiran yang dimaksud dilakukan oleh POLRI.


4. KEPEMILIKAN SENJATA API DI TEMPAT UMUM

Tentang kepemilikan senjata api ditempat umum, pemilik harus mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu :
a. Senjata api harus dilengkapi dengan izin dari KAPOLRI.
b. Dalam membawa senjata api harus selalu melekat di badan.
c. Senjata api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya.
d. Senjata api tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
e. Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api.
f. Memiliki kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yaitu pemohon harus mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.


5. IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API UNTUK PERPANJANGAN

Mengingat banyaknya tindak kejahatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata api,maka untuk saat sekarang ini pihak POLRI telah memberikan pernyataan tak akan menghentikan pemberian izin kepemilikan dan penggunaan senjata kepada sipil. Akan tetapi izin tersebut hanya berupa perpanjangan dan tidak ada izin baru untuk sipil.Sedangkan untuk senjata sipil yang beredar di masyarakat sebagian besar telah digudangkan. Polisi mengeluarkan izin untuk tiga jenis senjata api bagi sipil, yaitu senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan gas.Untuk peluru tajam, izin yang dikeluarkan untuk senjata api kaliber 31 dan 32. Senjata organik (untuk internal POLRI) adalah kaliber 38.



BAGAIMANA DENGAN AIRSOFTGUN ???!

nah sedikit-banyak ane coba bahas disini,yah :) 

Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api. Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.

Mari kita simak sama-sama prosedur berikut ini :

Prosedur Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Mainan

Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan/airsoft guns

1. Rujukan :

Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:

-) Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
-) Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
-) Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dan pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.


Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :

a) Surat ijin import.
b) Rekomendasi Pengda Perbakin/club menembak.
c) Anggota Perbakin/club menembak.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
e) Umur 18 s/d 65 tahun.
f) Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Dalam aturan tersebut, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan, ada beberapa alur yang harus dilalui. 

1) Setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia),

2) Bila telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendasi kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan bisa lihat tulisan diatas. 

3) Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, adalah sekitar (kurang-lebih)Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. 

Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkan pemiliknya akan dikenakan sangsi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. (maaf pak ane jangan di tangkap, mainan ane cuman buat koleksi hiasan dinding aja kok... :D )

Sayangnya, pengaturan lebih lanjut tentang air soft gun seperti warna orange tip/unit warna cerah dan sebagainya tidak diatur.....(orang legislatif males kali ya ngurusin beginian). 

Syarat tentang ukuran FPS tidak ditentukan. Mestinya umur 18 tahun kebawah menggunakan FPS kisaran berapa nyampe berapa. atau untuk umur 18 tahun kebawah mestinya hanya bisa pakai LPEG saja. Maksimal penggunaan apakah mesti FPS atau nyampe Joule...? Mestinya hal-hal seperti ini perlu juga diterangkan sebagai batasan mana yang kapasitasnya masih mainan dan bukan mainan

No comments:

Post a Comment